Jumat, 16 Agustus 2019

Perayaan Yaumul Wathoni

http://cerkiis.blogspot.com

PERAYAAN YAUMUL WATHONI

Sebelumnya perlu dipahami dahulu pengertian ‘Id. ‘Id adalah hari perayaan yang dilakukan secara rutin, baik setiap tahun, setiap bulan, atau setiap pekan. Sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim. Sehingga dari pengertian ini, yaumul wathoni (hari perayaan kemerdekaan) termasuk ‘Id, karena berulang setiap tahun sekali.

Benar sekali bahwa ‘Id ini bisa jadi terkait dengan perkara ibadah seperti ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adha, dan bisa juga terkait dengan perkara non-ibadah seperti perayaan ulang tahun, perayaan hari kemerdekaan, perayaan tahun baru, dll. Namun perlu diketahui bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menyatakan bahwa ‘Id adalah bagian dari agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا

Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892)

Dari hadits di atas jelas sekali bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menyatakan bahwa ‘Id adalah ciri dari suatu kaum. Dan ‘Id yang menjadi ciri dari kaum muslimin adalah ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, sebagaimana diungkapkan dalam hadits:

الفطر يوم يفطر الناس ، والأضحى يوم يضحي الناس

“’Idul Fithri adalah hari berbuka puasa, ‘Idul Adha adalah hari menyembelih” (HR. Timidzi no.802, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Nah, jika ‘Id yang menjadi ciri kaum muslimin adalah hanya ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri, maka ‘Id yang lain adalah ciri dari kaum selain kaum muslimin.

Itulah sebabnya para ulama menghukumi perayaan-perayaan semacam perayaan hari kemerdekaan sebagai tasyabbuh (menyerupai kaum non-muslim). Dan tasyabbuh sudah tegas dan jelas hukumnya dengan hadits:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)

Selain itu pada hadits pertama tadi Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menyatakan bahwa ‘Id adalah bagian dari agama. Artinya bahwa dalam ‘Id mengandung perkara ibadah. Oleh karena itu para ulama juga menghukumi perayaan-perayaan semacam perayaan hari kemerdekaan sebagai perkara bid’ah. Dan bid’ah telah jelas hukumnya dengan hadits;

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد

“Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak” (HR. Bukhari, no. 2697)

Sebagian orang mungkin belum mau menerima penjelasan bahwa dilarang membuat hari-hari perayaan selain 2 hari raya tersebut karena termasuk tasyabbuh dan bid’ah. Namun, andaikan mereka menolak bahwa perayaan tersebut termasuk tasyabbuh dan bid’ah, maka terdapat larangan khusus mengenai hal ini, yaitu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang ummatnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yang sudah ditetapkan syariat. Hal ini diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر

“Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)

Dalam hadits ini, ‘Id yang dirayakan oleh warga Madinah ketika itu bukanlah hari raya yang terkait ibadah, bahkan hari raya yang hanya hura-hura dan senang-senang. Namun tetap dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Ini menunjukkan terlarangnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yang sudah ditetapkan syariat, baik ‘Id tersebut tidak terkait dengan ibadah, maupun terkait dengan ibadah.

FATWA PARA ULAMA

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta'

ما كان من ذلك مقصوداً به التنسك والتقرب ، أو التعظيم كسباً للأجر ، أو كان فيه تشبه بأهل الجاهلية ، أو نحوهم من طوائف الكفار : فهو بدعة محدثة ممنوعة ، داخلة في عموم قول النبي صلى الله عليه وسلم : (من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد) رواه البخاري ومسلم.
مثال ذلك : الاحتفال بعيد المولد ، وعيد الأم ، والعيد الوطني ؛ لما في الأول من إحداث عبادة لم يأذن بها الله ، ولما في ذلك من التشبه بالنصارى ونحوهم من الكفرة ، ولما في الثاني والثالث من التشبه بالكفار

"Kemudian, jika ‘Id diselenggarakan dalam rangka taqarrub, mendekatkan diri kepada Allah dan mengharap pahala serta pengagungan sesuatu, atau di dalamnya terdapat unsur tasyabbuh kepada orang Jahiliyyah atau semacam mereka, misalnya menyerupai orang kafir, maka yang demikian ini termasuk bid’ah dan terlarang karena termasuk dalam keumuman sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam: “Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak” (HR. Bukhari-Muslim)

Contohnya perayaan Maulid Nabi, perayaan hari ibu, dan perayaan hari kemerdekaan. Contoh yang pertama, termasuk membuat-buat ritual ibadah baru yang tidak diidzinkan oleh Allah, yang demikian juga merupakan tasyabbuh terhadap orang Nasrani dan kaum kuffar lainnya. Sedangkan contoh kedua dan ketiga, termasuk tasyabbuh terhadap kaum kuffar" (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 3/88).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

أما اليوم الوطني والاحتفال بيوم وطني أو في أي يوم أو في ليلة الرغائب كل هذا بدعة كلها من البدع ومن التشبه بأعداء الله

“Adapun yaumul wathoni atau perayaan yaum wathoni, atau perayaan malam raghaib, semua ini merupakan kebid’ahan dan menyerupai kebiasaan para musuh Allah”

Syaikh Shalih Al Fauzan

ومن ذلك تقليدهم في الأعياد الشركية والبدعية كأعياد الموالد عند مولد الرسول صلى الله عليه وسلم وأعياد موالد الرؤساء والملوك ، وقد تسمى هذه الأعياد البدعية أو الشركية بالأيام أو الأسابيع – كاليوم الوطني للبلاد

“Diantara bentuk mengekor kepada orang kuffar dalam mengadakan perayaan-perayaan yang mengandung syirik dan bid’ah adalah seperti perayaan Maulid Nabi di hari kelahiran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Demikian juga perayaan di hari-hari kelahiran para tokoh dan pemimpin. Terkadang perayaan ini dinamakan dengan ‘hari perayaan’ atau kadang dengan ‘pekan raya’. Contohnya seperti: perayaan hari kemerdekaan” (Dari khutbah beliau berjudul “Al Hatsu ‘ala Mukhalafatil Kuffar”).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:

إن كل الأعياد التي تخالف الأعياد الشرعية كلها أعياد بدع حادثة ، لم تكن معروفة في عهد السلف الصالح ، وربما يكون منشؤها من غير المسلمين أيضا ، فيكون فيها مع البدعة مشابهة أعداء الله سبحانه وتعالى ، والأعياد الشرعية معروفة عند أهل الإسلام ؛ وهي عيد الفطر ، وعيد الأضحى ، وعيد الأسبوع " يوم الجمعة " ، وليس في الإسلام أعياد سوى هذه الأعياد الثلاثة

“Semua perayaan yang bertentangan dengan perayaan-perayaan yang syar’i semua adalah perayaan yang bid’ah. Tidak dikenal di zaman salafus shalih. Dan terkadang awal kemunculannyael berasal dari kaum non Muslim. Sehingga selain bid’ah, perayaan seperti itu juga menyerupai musuh-musuh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan perayaan yang disyariatkan dalam Islam adalah: Idul Fitri, Idul Adha, dan hari raya pekanan yaitu hari Jum’at. Dalam Islam tidak ada hari raya lagi selain tiga hari raya ini” (Majmu Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 2/301).

Maka tidak selayaknya mengikuti perayaan-perayaan demikian. Lebih lagi ketika di dalamnya banyak sekali hal yang bertentangan dengan syariat, seperti musik, ikhtilath (campur-baur lelaki dan wanita), berjoget, dll.

Adapun sebagian fatwa ulama yang membolehkan ‘id yang sifatnya duniawi (bukan religi), maka ini keliru karena:

* Dalam hadits Anas bin Malik, mengenai hari raya Nairuz dan Mahrajan, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tetap melarangnya walaupun isinya hanya senang-senang, bukan hari raya agama
* Nabi bersabda, “setiap kaum memiliki id”. Maka id adalah ciri khas suatu kaum, baik sifatnya duniawi ataupun religi. Sehingga termasuk dalam hadits larangan tasyabbuh.
* Menyelisihi fatwa para ulama kibar
* Membuka pintu untuk membolehkan perayaan-perayaan seperti: hari ulang tahun, hari ibu, hari valentine, halloween, dll. yang sifatnya hanya perkara duniawi.

Namun jangan disalah-pahami bahwa kami tidak cinta kepada Indonesia dan tidak bersyukur dengan kemerdekaan. Tentu saja kita sangat-sangat bersyukur kepada Allah atas nikmat kemerdekaan dan keamanan yang besar ini. Dan kami sangat cinta Indonesia sebagai negeri kaum Muslimin dan negeri tempat kami lahir. Namun menurut kami rasa syukur dan rasa cinta ini tidak mesti diungkapkan dengan bentuk suatu perayaan yang ternyata ini dilarang oleh syariat. Namun rasa syukur dan rasa cinta kita ungkapkan dengan:

* Memberikan kontribusi bagi kemajuan dan pembangunan tanah air sesuai kemampuan
* Memberikan manfaat dan kontribusi positif kepada masyarakat Indonesia sesuai kemampuan
* Berusaha menaati peraturan-peraturan negara selama tidak bertentangan dengan agama. Misalnya: taat aturan lalu lintas, taat administrasi (memiliki KTP, KK, akta lahir), memelihara fasilitas umum, dll
* Menjaga kesehatan lingkungan: tidak merokok, tidak buang sampah sembarangan, meminimalisir polusi, dll
* Memajukan pendidikan anak bangsa dan ikut berupa mencerdaskan masyarakat
* Menggunakan produk dalam negeri dan memajukan usaha lokal
* Menjadi penghasil devisa negara
* Menjaga keamanan tanah air, mencegah terorisme dalam bentuk apapun dan penjajahan asing

Dan perkara-perkara lain yang lebih konkret daripada sebuah perayaan.

Semoga Allah ta’ala memberikan keberkahan kepada tanah air kita dan menjaganya dari makar orang-orang yang menyimpang dan para perusak.

Wallahu a'lam.

Sumber : @fawaid_kangaswad
🌹  *CERITA KEHIDUPAN ISLAMI*  🌹