Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rohimahulloh– mengatakan:
“Apabila dalil telah tegak dalam suatu masalah, maka wajib hukumnya mengambil pendapat yang sesuai dengan dalil tersebut, baik dalil dari Kitabullah ataupun dari sunah Rasul –shallallahu alaihi wasallam-, meskipun pendapat itu menyelisihi imam besar, bahkan walaupun menyelisihi sebagian sahabat.
Karena Allah menfirmankan (yang artinya):
“Jika kalian berselisih dalam suatu masalah, maka kembalikanlah masalah itu kepada Allah dan RasulNya“.
Allah –subhanahu wa ta'ala– TIDAK mengatakan: “kembalikanlah kepada orang ini dan orang itu”.
Akan tetapi, sudah seharusnya ada langkah memastikan kabar yang sampai kepada kita, serta menghormati dan menjaga adab terhadap para ulama.
Jika seseorang menemukan pendapat yang lemah dari salah satu imam, atau ulama, atau ahli hadits yang tepercaya; (harusnya dia ingat bahwa) hal itu tidak menurunkan kedudukan mereka.
Harusnya dia menghormati para ulama, menjaga adab terhadap mereka dan mengatakan perkataan yang baik, serta tidak mencela dan merendahkan mereka.
Tapi seharusnya dia menjelaskan yang benar beserta dalilnya, sekaligus mendoakan kebaikan untuk ulama tersebut, juga mendoakan agar dirahmati dan diampuni.
Beginilah harusnya akhlak seorang ulama terhadap ulama lainnya, (yaitu) menghormati para ulama karena kedudukan mereka, dan mengerti akan keagungan, keutamaan, dan kemuliaan mereka”.
[Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 26/305].
[Cerkiis.blogspot.com, Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA. Artikel Muslim.or.id]