Senin, 16 Mei 2016

Kegiatan Politik Dan Militer Menjelang Perang Badar Kubra

Kegiatan Politik Dan Militer Menjelang Perang Badar Kubra

BAHASAN : SIRAH NABI

KEGIATAN POLITIK DAN MILITER MENJELANG PERANG BADAR KUBRA

Setelah Allah Azza wa Jalla mengizinkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berperang, kaum muslimin mulai mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi kekuatan musuh dari kalangan Quraisy dan yang selainnya. Kaum muslimin berusaha menunjukkan bahwa mereka mampu menghadapi ancaman dan blokade ekonomi maupun politik dari kaum Quraisy serta mampu mengembalikan hak-hak mereka yang terampas

Strategi awal yang ditempuh adalah menguasai jalur perdagangan kaum Quraisy dari segala penjuru. Untuk mewujudkan rencana ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan dua langkah :

1. Mengirim pasukan untuk menghadang rombongan dagang Quraisy
2. Mengisolasi Quraisy dengan cara mengadakan perjanjian dengan suku-suku yang berada di sekitar Madinah dan jalur perdagangan Quraisy menuju Syam dan suku-suku yang berada di sekitarnya.

Langkah yang dijalankan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuahkan hasil, target yang diinginkan setiap pengiriman pasukan dapat diraih, diantaranya adalah mengacaukan Quraisy dan sekutunya serta melemahkan semangat dagang mereka di segala penjuru.

Aksi ini mengingatkan musuh bahwa kaum muslimin telah memiliki kekuatan untuk membela diri dan membuat mereka gentar.

Demikianlah, Kekuatan islam semakin bertambah. Kaum muslimin semakin tahu bagaimana melatih kekuatan, menguasai medan dan mengetahui kondisi musuh.

SATUAN-SATUAN PASUKAN, PEPERANGAN, PERJANJIAN DAN PERISTIWA PENTING.

1. Pengiriman Pasukan Hamzah bin Abdul Muthallib Radhiyallahu anhu ke Siful Bahr

Pasukan ini dipimpin oleh Hamzah bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu dengan membawa 30 pasukan dari kaum muhajirin Radhiyallahu anhum. Pasukan ini bertujuan menghadang rombongan dagang Quraisy yang pulang dari Syam. Abu Jahl berada dalam rombongan tersebut bersama 300 orang lainnya.

Kedua kubu sudah saling berhadapan dan memilih jalan perang. Namun, tiba-tiba muncul Mijdy bin Amr al-Juhani dan melerai keadaan. Dia berasal dari suku yang sudah memiliki ikatan perjanjian dengan kedua belah kubu. Mijdy pun berhasil melerai dan perang tidak dilanjutkan. Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan, awal bulan ketujuh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah.

2. Pengiriman Pasukan Sa`ad bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu ke Kharrar

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Sa`ad bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu pergi ke Kharrar untuk menghadang rombongan dagang Qurais. Ia pun berangkat dengan berjalan kaki bersama 20 atau 21 anggota pasukan. Pasukan itu berjalan malam hari dan bersembunyi pada siang harinya.

Pada hari ke lima sejak keberangkatan, pasukan Sa`ad bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu tiba di Kharrar. Akan tetapi rombongan dagang yang dimaksud telah melewati tempat itu. Sa`ad Radhiyallahu anhu pun tidak mengejar rombongan dagang itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpesan agar tidak berjalan melebihi Kharrar.

3. Pengiriman Pasukan Ubaidah bin al Hârits ke Râbigh

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan bendera pasukan kepada Ubaidah bin al-Hârits Radhiyallahu anhu untuk pergi bersama 60 pasukan dari kalangan muhajirin Radhiyallahu anhum. Pasukan ini bertemu dengan rombongan Quraisy yang berjumlah besar dibawah pimpinan Abu sufyan atau Ikrimah. Kedua kubu pun saling menyerang. Pada penyerangan inilah Sa`ad bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu melepaskan anak panah dan itulah anak panah pertama yang terlontarkan dalam Islam. Kemudian mereka pun berlalu.

Pada peristiwa ini ada dua pasukan Quraisy yang bergabung ke barisan muslimin. Keduanya adalah Miqdâd bin Amr Radhiyallahu anhu dan Uthbah bin Ghazwân bin Jâbir al Mâziny Radhiyallahu anhu. Keduanya adalah muslim yang berangkat bersama rombongan Qurais hanya untuk bisa bergabung dengan kaum muslimin yang lain.

4. Perang Buwath Dari Arah Radhwa

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama 200 sahabat untuk menghadang rombongan dagang Umayyah bin Khalaf yang terdiri dari 100 orang. Rombongan Quraisy ini membawa 2500 onta yang mengangkut barang dagangan. Pasukan muslimin pun sampai di Buwath, nama salah satu bukit di Buhainah dari arah Radhwa. Akan tetapi pasukan ini kemudian kembali tatkala tidak menjumpai rombongan yang tuju.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Rabi`ul awwâl, 13 bulan setelah peristiwa hijrah.

5. Perang Safawân (Perang Badar Sughra)

Peristiwa ini terjadi ketika Kurz bin Jâbir menyerang tempat gembalaan hewan di Madinah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mengejarnya hingga beliau sampai ke sebuah lembah bernama Safawân dari arah Badar, namun beliau akhirnya tidak mendapatkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kembali ke Madinah.

6. Perang Al Usyairah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama 150 pasukannya (ada yang mengatakan dua ratus) untuk menghadang rombongan dagang Quraisy yang akan pergi ke Negeri Syam. Beliau tiba di sebuah lembah al-Usyairah milik Bani Mudlij, akan tetapi rombongan dagang yang dimaksudkan itu telah melewati tempat tersebut.

Rombongan dagang inilah yang dicari-cari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala mereka pulang. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapatkannya kembali. Rombongan dagang lepas dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pasukannya. Inilah yang menjadi sebab meletusnya perang Badar Kubrâ.

Pada kesempatan ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan perdamaian dengan Bani Mudlij dan sekutunya Bani Dhamrah. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Jumadil Akhir, enam belas bulan dari peristiwa hijrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

7. Pengiriman pasukan ke Nakhlah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Jahs Radhiyallahu anhu pada bulan Rajab, 17 bulan dari peristiwa hijrah, bersama 8 orang kaum Muhajirin Radhiyallahu anhum. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuliskan sebuah surat dan memberikannya kepada Abdullah bin Jahs Radhiyallahu anhu dan berpesan supaya tidak membukanya kecuali setelah menempuh perjalanan 2 hari.

Abdullah bin Jahs Radhiyallahu anhu melaksanakan pesan tersebut. Tatkala Abdullah bin Jahs Radhiyallahu anhu membuka surat itu, dia mendapati bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya supaya dia berangkat menuju ke Nakhlah, daerah antara Mekah dan Thâif, untuk menyelidiki apa yang dilakukan kaum Quraisy dan melaporkan hasilnya kepada beliau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan agar tidak memaksa para sahabatnya Radhiyallahu anhum turut dalam misi ini.

Abdullah Radhiyallahu anhu menyampaikan pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang yang turut bersamanya. Ia pun tidak memaksa mereka untuk turut dalam misi ini. Akan tetapi, tidak ada seorangpun dari mereka yang mundur. Mereka berangkat bersama Abdullah bin Jahsy Radhiyallahu anhu.

Setelah mereka sampai di Nakhlah, lewatlah rombongan dagang Quraisy. Dalam rombongan itu ada Ibnu al-Hadramy, Utsmân bin Abdillah al-Mughîrah, Naufal bin Abdillah al-Mughîrah dan al-Hakam bin Kaisân, budak Hisyâm bin al-Mughîrah.

Abdullah Radhiyallahu anhu dan Pasukan bermusyawarah terkait penanganan rombongan Quraisy ini, karena malam itu adalah malam terakhir bulan Rajab, bulan yang diharamkan untuk berperang. Mereka khawatir, keputusan mereka akan menimbulkan sesuatu yang tidak diridhai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, apabila mereka membiarkan rombongan Quraisy malam itu, maka rombongan itu akan memasuki wilayah tanah suci, wilayah yang diharamkan berperang didalamnya. Akhirnya, mereka memberanikan diri dan bersepakat untuk menghadapi rombongan itu dan mengambil barang bawaannya.

Waqid bin Abdullah at-Tamimi Radhiyallahu anhu melepaskan anak panahnya dan mengenai Amr bin al-Hadramy sehingga ia mati. Naufal bin Abdillah al-Mughîrah berhasil melarikan diri. Utsmân bin Abdullah dan al-Hakam bin Kisân berhasil ditawan. Pasukan pun membawa 2 tawanan dan harta rampasan perang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.

Setelah sampai di Madinah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata tidak sependapat dengan mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk berperang di bulan suci. Nabi pun tidak bersedia menerima tawanan dan harta rampasan yang mereka bawa.

Orang-orang Quraisy menuduh Nabi dan para sahabatnya telah melanggar kehormatan bulan suci dengan menumpahkan darah, merampas harta dan menawan orang. Maka, tatkala manusia banyak membicarakannya, turunlah wahyu yang menjelas keadaan ini. Allah Azza wa Jalla berfirman :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُون ﴿٢١٧﴾ إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ َ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ”berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.[al-Baqarah/2:217-218]

Setelah Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menerima harta rampasan perang dan dua tawanan perang yang dibawa Abdullah bin Jahsy Radhiyallahu anhu. Dengan demikian, mereka terbebas dari rasa bersalah yang menekan jiwa mereka.

Tatkala kaum Quraisy mengirimkan tebusan untuk dua tawanan ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan syarat bahwa pembebasan tawanan dilakukan setelah kedatangan Sa`ad bin Abi Waqqâsh dan Utbah bin Ghazwân Radhiyallahu anhu. Keduanya tertinggal dari pasukan Abdullah bin Jahsy karena mencari ontanya yang terlepas saat berjalan bersama pasukan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir apabila keduanya berada dalam kekuasaan Quraisy.

Pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa pengiriman pasukan ke Nakhlah adalah :

1. Ayat yang turun berkenaan dengan peristiwa ini menjelaskan bahwa perbuatan orang-orang musyrik terhadap kaum muslimin yang menghalang-halangi dari jalan Allah Azza wa Jalla, perbuatan kufur, menghalang-halangi untuk beribadah di Masjidil Haram, mengusir kaum muslimin dari negeri mereka, merampas harta kaum muslimin dan menfitnah kaum muslimin dalam agama, lebih berat dosanya di sisi Allah Azza wa Jalla daripada perbuatan kaum muslimin yang berperang di bulan suci.

Apabila orang-orang musyrik telah melakukan kejahatan-kejahatan besar ini terhadap kaum muslimin, maka tidak ada celaan bagi kaum muslimin atas penyerangan mereka di bulan suci.

2. Ayat di atas menjelaskan bahwa sebagian manusia akan menjunjung tinggi aturan-aturan yang berlaku tatkala hal itu menguntungkan mereka. Akan tetapi tatkala aturan-aturan itu tidak menguntungkan, merekapun akan berusaha meruntuhkannya.

3. Ayat diatas menjelaskan bahwa tidak ada belas kasihan bagi orang-orang musyrik yang melampaui batas

4. Pengiriman pasukan yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan adanya syariat untuk melakukan usaha-usaha demi mencapai hasil yang diinginkan. Sekaligus juga menunjukkan bahwa Islam telah lebih dahulu menggunakan strategi ini sebelum orang-orang barat mengetahuinya pada perang dunia kedua.

(Diringkas dari kitab as-Sîratun Nabawiyah Fi Dhau il Mashâdiril ashliyyah, hlm. 326-335)

[Http://cerkiis.blogspot.com, Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016, artikel: almanhaj]