Kamis, 19 Mei 2016

Hukum Membunuh Semut Dan Kecoak Yang Mengganggu


Bagaimana hukum membunuh semut dan kecoak jika mengganggu? Padahal dalam hadits disebutkan bahwa semut tidaklah boleh dibunuh.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” [HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Sedangkan dalam hadits lain ada keterangan mengenai hewan fasik yang boleh untuk dibunuh karena sifatnya mengganggu.

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” [HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198]

Apa yang dimaksud hewan yang fasik?

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (8: 114) menjelaskan bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.

Kita lihat yang dimaksud dengan hewan fasik adalah hewan yang mengganggu sebagaimana keterangan dari ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah di atas.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya : "Apa hukum membunuh hewan-hewan kecil (serangga) yang ada di rumah sepeerti semut dan kecoak? Apakah hewan semacam itu boleh dibunuh dengan air atau dibakar? Kalau tidak boleh, apa yang mesti dilakukan?"

Syaikh rahimahullah menjawab :
Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.”

Dalam hadits shahih lainnya disebutkan pula ular.

Hadits di atas itu shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan. Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu.

Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod. Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan. Wallahu a’lam.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

[Cerkiis.blogspot.com, Selesai disusun di Hotel Saif At Tawbah di Makkah, 8 Rabi’ul Awwal 1436 H, 04:00 AM waktu Saudi. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal, Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/175 artikel: rumaysho]

Tanya - Jawab Dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.

●  Pertanyaan :
Assalamu`alaikum Ustadz, Saya mau tanya hukumnya membunuh nyamuk yang ada di rumah sebab saya rasa sangat mengganggu ketika saya mau tidur terdengar suara nyamuk atau menghisap darah kita. Mohon penjelasan Ustad. Terimakasih

Jawaban :
Wa'alaikumussalam.
Boleh dibunuh krn mengganggu.

●  Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Ustadz, afwan mau tanya
Hal apa saja yg termasuk dalam kategori semut mengganggu kita?

Contohnya klu semut buat sarang dikamar mandi misalnya,, krn kita mau mandi,, apa boleh kita siram semut dg air,,? Krn menunggu semut pergi bakalan gak mandi2 ustadz,, Dan tolong beri contoh2 yg termasuk kategori semut menggangu,, Mohon pencerahannya ustadz

Jawaban :
Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Itu termasuk mengganggu.

●  Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz, Mengenai keharaman membunuh semut, Apakah ini menjadi keharaman pula memakan/minum yang terdapat di dalamnya semut..sprti roti,gula,teh,dll yg di dlm nya terdapat semut...?

Lalu bgmn dengan minuman yg terdapat semut/bangkai semut, apakah kita boleh meminum nya dng cukup membuang semut/bangkai semut tsb.. Tolong penjelasannya,

Jawaban :
Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Kalau semut bersama dg yang lain spt bercampur gula, masihlah boleh krn sulit terhindarkan. Wallahu a'lam.

●  Pertanyaan :
Kenapa disebutkan tidak boleh membunuh dengan cara dimusnahkan dengan api?

Jawaban :
Pertimbangan hadits yang lain.

Catatan (admin) :
Saya lebih suka menyapunya keluar rumah daripada membunuhnya, seringkali kita terlalu menganggap remeh terhadap makhluk kecil sehingga begitu mudah menuangkan minyak tanah kedalam lubang semut untuk membunuhnya ataupun hal lainnya.

Selama kita masih bisa mengusirnya dengan cara “baik-baik” maka kita tidak perlu membunuhnya.

Cobalah berusaha terlebih dahulu dengan tidak membunuhnya, terkecuali jika memang sudah tidak ada pilihan lain ataupun sudah sangat mengganggu, Allahu a'lam. (Admin)

Semoga bermanfaat, hanya Allah yamg memberi taufik hidayah