Tanya : Saya mempunyai anak laki-laki yang masih kecil dan belum dikhitan. Saya sangat mencintainya. Saya tidak tega jika dia sakit. Apalagi sampai menangis. Saya tahu bahwa dalam Islam itu mensyari’atkan khitan. Yang ingin saya tanyakan adalah : Apa hukumnya khitan bagi anak laki-laki ? Bolehkah saya tidak mengkhitankan anak saya dan mengakhirkannya hingga menjelang dewasa ? Terima kasih atas jawabannya.
Jumat, 11 November 2016
Bagaimana Seorang Anak Bisa Mirip Orang Tuanya ?
Jika kita baca ilmu pengetahuan kontemporer, khususnya di bidang biologi dan kesehatan, akan didapatkan beberapa teori yang mencoba menjawab permasalahan di atas. Namun, tahukah Anda bahwa Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan jawaban atas pertanyaan di atas ? Saya ajak Anda – para Pembaca budiman – untuk memperhatikan beberapa hadits berikut :
Kamis, 10 November 2016
Tanda-tanda Baligh Untuk Anak Laki-laki Dan Perempuan
● Tanda-tanda baligh untuk laki-laki antara lain :
1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Dalilnya antara lain adalah :
a) Firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum mencapai ”hulm” (ihtilaam) di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/usia baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” [QS. An-Nuur : 59].
1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Dalilnya antara lain adalah :
a) Firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum mencapai ”hulm” (ihtilaam) di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/usia baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” [QS. An-Nuur : 59].
Batas Usia Penyususan Bayi Yang Dapat Menjadikan Mahram & Penyusuan Orang Dewasa
Jumhur ulama berpendapat bahwa batas usia penyusuan bayi yang dapat merubah statusnya menjadi mahram adalah dua tahun, sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” [QS. Al-Baqarah : 233].
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
لا يحرم من الرضاعة إلا ما فتق الأمعاء في الثدي، وكان قبل الفطام
“Penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali apa yang mengenyangkan perut di masa menyusui yang dilakukan sebelum masa penyapihan” [HR. At-Tirmidzi no. 1152, Ibnu Hibban no. 4224, dan Ath-Thabarani dalam Al-Ausath no. 7513; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/589-590].
Rabu, 09 November 2016
Tips Agar Anda Dan Pasangan Anda Tidak Selingkuh
Tips ini hanya ditujukan khususnya bagi yang telah menikah. Bagi yang belum menikah juga boleh, biar "nantinya" (setelah menikah) dapat mencoba tips ini. Selingkuh dalam terminologi ini adalah zina. Bukan selingkuhnya versi pacaran muda-mudi yang memuakkan sebagaimana terminologi kontemporer para selebritis.
Jika Orang Tua Menyuruh Menceraikan Istri
Dalam pembicaraan ini, setidaknya terdapat tiga riwayat yang berkaitan yaitu :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ : كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ، وَكُنْتُ أُحِبُّهَا، وَكَانَ عُمَرَ يَكْرَهُهَا! فَقَالَ لِي : طَلِّقْهَا، فَأَبَيْتُ، فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((طَلِّقْهَا)).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ia berkata : “Aku mempunyai seorang istri yang sangat aku cintai, akan tetapi ‘Umar membencinya. (Satu ketika) ‘Umar berkata kepadaku : ‘Ceraikanlah ia!’. Aku enggan (memenuhi permintaannya). Maka ‘Umar mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kemudian menceritakan perihal tersebut. (Mendengar hal itu), maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Ceraikanlah ia’” [HR. Abu Dawud no. 5138, At-Tirmidzi no. 1189, dan Ibnu Majah no. 2088; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud3/262].
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ : كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ، وَكُنْتُ أُحِبُّهَا، وَكَانَ عُمَرَ يَكْرَهُهَا! فَقَالَ لِي : طَلِّقْهَا، فَأَبَيْتُ، فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((طَلِّقْهَا)).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ia berkata : “Aku mempunyai seorang istri yang sangat aku cintai, akan tetapi ‘Umar membencinya. (Satu ketika) ‘Umar berkata kepadaku : ‘Ceraikanlah ia!’. Aku enggan (memenuhi permintaannya). Maka ‘Umar mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kemudian menceritakan perihal tersebut. (Mendengar hal itu), maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Ceraikanlah ia’” [HR. Abu Dawud no. 5138, At-Tirmidzi no. 1189, dan Ibnu Majah no. 2088; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud3/262].
Solusi Ketika Melihat Wanita Cantik (Tanpa Sengaja)
Solusi Ketika Melihat Wanita Cantik (Tanpa Sengaja)
Al-Imaam Muslim bin Al-Hajjaajrahimahullah berkata:
حدثنا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، حدثنا عَبْدُ الْأَعْلَى، حدثنا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ: أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً، فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ، وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فقَالَ: " إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ "
Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin ‘Aliy : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-A’laa : Telah menceritakan kepada kami Hisyaam bin Abi ‘Abdillah, dari Abuz-Zubair, dari Jaabir : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita. Kemudian beliau masuk kepada isterinya, Zainab, yang waktu itu sedang menyamak kulit miliknya. Maka beliau memenuhi hajatnya (menjimainya). Setelah itu beliau keluar kepada para sahabat dan bersabda : “Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan. Karena itu jika seseorang dari kalian melihat wanita (tanpa sengaja, kemudian syahwatnya berkobar) hendaklah ia mendatangi isterinya (menyetubuhinya). Karena hal itu bisa menghilangkan (syahwat menggelora) yang ada dalam dirinya” [Shahiih Muslim no. 1403].
Selasa, 08 November 2016
Hukum Memanggil Non Muslim Sebagai Saudara
Pada beberapa kesempatan kita sering mendengar perkataan yang beredar di masyarakat yang mengatakan bahwa : “Kita semua bersaudara”. Padahal di situ bercampur antara muslim dan non-muslim. Atau dalam konflik SARA yang terjadi di beberapa daerah Indonesia, sering disebutkan bahwa masyarakat muslim dan non-muslim itu bersaudara. Atau dalam ungkapan basa-basi sejenis. Mungkin tujuan orang yang mengatakan itu adalah demi menjaga persatuan, etika kehidupan bermasyarakat, dan yang lainnya.
Ciri-Ciri Ahli Bid'ah
Oleh : Abu ‘Utsmaan Ismaa’iil bin ‘Abdirrahmaan Ash-Shaabuuniy rahimahullaah (373 – 449 H)
Ada baiknya jika saya tuliskan sedikit pemaparan biografi Al-Imam Abu ‘Utsman Ash-Shaabuuniy rahimahullah.
Ada baiknya jika saya tuliskan sedikit pemaparan biografi Al-Imam Abu ‘Utsman Ash-Shaabuuniy rahimahullah.
Minggu, 06 November 2016
Pelajarilah Dahulu Adab dan Akhlak
Langganan:
Postingan (Atom)





